ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMA N 1 KOTAAGUNG
MASA BHAKTI 2015/2016
Jalan.
Bhayangkara No. 77 Kotaagung Kab. Tanggamus 35384
Telepon
(0722) 21056 Website : Sman1kotaagung.wordpres.com
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BABI. TUGAS POKOKDAN FUNGSI PEMIMPIN
Pasal 1
Secara umum tugas pokok dan fungsi seorang pemimpin adalah :
Merumuskan atau mendefinisikan misi organisasiØ
Mengusahakan tercapainya tujuan organisasiØ
Mempertahankan keutuhan organisasiØ
Menyelesaikan konflikØ
Secara umum tugas pokok dan fungsi seorang pemimpin adalah :
Merumuskan atau mendefinisikan misi organisasiØ
Mengusahakan tercapainya tujuan organisasiØ
Mempertahankan keutuhan organisasiØ
Menyelesaikan konflikØ
BAB II. TUGAS ATAU WEWENANG PERANGKAT OSIS
Pasal 2
Tugas wewenang pembina OSIS
Bertanggungjawab atas seluruh pengelolaan,pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya.Ø
Memberikan nasehat kepada MPK dan pengurus OSISØ
Mengesahkan keanggotaan MPK dan SK. KepsekØ
Mengesahkan Dan Melantik Pengurus OSIS dan SK. KepsekØ
Mengarahkan penyusunan ART dan Program KerjaØ
Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.Ø
Tugas wewenang pembina OSIS
Bertanggungjawab atas seluruh pengelolaan,pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya.Ø
Memberikan nasehat kepada MPK dan pengurus OSISØ
Mengesahkan keanggotaan MPK dan SK. KepsekØ
Mengesahkan Dan Melantik Pengurus OSIS dan SK. KepsekØ
Mengarahkan penyusunan ART dan Program KerjaØ
Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.Ø
Pasal 3
Tugas Perwakilan Kelas/ MPK
Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas /MPKØ
Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSISØ
Mengajukan Calon Pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelasØ
Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkanØ
Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannyaØ
Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada kepala sekolahØ
Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah TanggaØ
Tugas Perwakilan Kelas/ MPK
Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas /MPKØ
Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSISØ
Mengajukan Calon Pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelasØ
Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkanØ
Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannyaØ
Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada kepala sekolahØ
Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah TanggaØ
Pasal 4
Tugas Pengurus OSIS
Menyusun dan melaksanakan Program kerja sesuai dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSISØ
Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabatnyaØ
Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat KolektifØ
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPK dan tembusan kepada Pembina pada akhir jabatannyaØ
Selalu berkonsultasi dengan pembinaØ
Tugas Pengurus OSIS
Menyusun dan melaksanakan Program kerja sesuai dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSISØ
Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabatnyaØ
Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat KolektifØ
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPK dan tembusan kepada Pembina pada akhir jabatannyaØ
Selalu berkonsultasi dengan pembinaØ
BAB III. STRUKTUR DAN RINCIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 5
Tugas Ketua
Memimpin Organisasi dengan baik dan bijaksanaØ
Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusanØ
Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakanØ
Memimpin rapatØ
Tugas Ketua
Memimpin Organisasi dengan baik dan bijaksanaØ
Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusanØ
Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakanØ
Memimpin rapatØ
Menetapkan
kebijkasanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakatØ
Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusanØ
Pasal 6
Tugas Wakil Ketua
Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaanØ
Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusanØ
Menggantikan ketua jika berhalanganØ
Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnyaØ
Bertanggungjawab kepada ketuaØ
Wakil ketua I, Sekretaris, wakil Sekretaris I, bendahara dan seksi IØ s.d. IV dan Wakil II, Sekretaris, Wakil Sekretaris II, Wakil Bendahara dan Seksi V s.d. VIII melakukan Koordinasi
Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusanØ
Pasal 6
Tugas Wakil Ketua
Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaanØ
Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusanØ
Menggantikan ketua jika berhalanganØ
Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnyaØ
Bertanggungjawab kepada ketuaØ
Wakil ketua I, Sekretaris, wakil Sekretaris I, bendahara dan seksi IØ s.d. IV dan Wakil II, Sekretaris, Wakil Sekretaris II, Wakil Bendahara dan Seksi V s.d. VIII melakukan Koordinasi
Pasal 7
Tugas Sekretaris
Memberi saran atau masukan kepada ketua dalam mengambil keutusanØ
Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapatØ
Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatanØ
Bersama ketua menandatangni setiap suratØ
Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada sekretarisØ
Tugas Sekretaris
Memberi saran atau masukan kepada ketua dalam mengambil keutusanØ
Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapatØ
Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatanØ
Bersama ketua menandatangni setiap suratØ
Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada sekretarisØ
Pasal 8
Tugas Wakil Sekretaris
Aktif membantu pelaksanaan tugas SeketarisØ
Menggantikan Sekretris jikaSekretris berhalanganØ
Masing-masing wakil sekertaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi masing-masingØ
Wakil Sekretaris bertanggungjawab kepada Sekretaris/KetuaØ
Tugas Wakil Sekretaris
Aktif membantu pelaksanaan tugas SeketarisØ
Menggantikan Sekretris jikaSekretris berhalanganØ
Masing-masing wakil sekertaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi masing-masingØ
Wakil Sekretaris bertanggungjawab kepada Sekretaris/KetuaØ
Pasal 9
Tugas Bendahara dan Wakil Bendahara
Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran biaya/ uang yang diperlukanØ
Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawabanØ
BerØtanggungjawab atas inventaris dan pembendaharaan
Menyapaikan laporan keuangan secara berkalaØ
Tugas Bendahara dan Wakil Bendahara
Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran biaya/ uang yang diperlukanØ
Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawabanØ
BerØtanggungjawab atas inventaris dan pembendaharaan
Menyapaikan laporan keuangan secara berkalaØ
Pasal 10
Tugas Ketua Seksi Bidang
Bertanggung jawab atas selurus kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnyaØ
Melaksanakan kegiatan seksi yang telah terprogramØ
Memimpin rapat seksiØ
Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakatØ
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinatorØ
Tugas Ketua Seksi Bidang
Bertanggung jawab atas selurus kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnyaØ
Melaksanakan kegiatan seksi yang telah terprogramØ
Memimpin rapat seksiØ
Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakatØ
Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinatorØ
BAB IV. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Keputusan perseorangan (Otoritas)Ø
Merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang yang berwenang, lalu disampaikan kepada anggota kelompok sebagai suatu perintah. Para anggota kelompok diminta pendapat sebelumnya.
Keputusan perseorangan (Otoritas)Ø
Merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang yang berwenang, lalu disampaikan kepada anggota kelompok sebagai suatu perintah. Para anggota kelompok diminta pendapat sebelumnya.
Keputusan
KonsultatifØ
Setiap anggota kelompok diminta pendapatnya kemudian ditampung, sedangkan pengolahan dan pengambila keputusan ditentukan oleh pihak yang berwenang
Keputusan KelompokØ
Setiap anggota kelompok diminta pendapatnya dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sehingga tercapai kesepakatan bersama.
Setiap anggota kelompok diminta pendapatnya kemudian ditampung, sedangkan pengolahan dan pengambila keputusan ditentukan oleh pihak yang berwenang
Keputusan KelompokØ
Setiap anggota kelompok diminta pendapatnya dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sehingga tercapai kesepakatan bersama.
BAB V
BENTUK-BENTUK DISKUSI
Pasal 12
- Diskusi Kelompok
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh beberapa ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, diikuti oleh para peserta dengan jumlah yang kecil yang memiliki minat yang sama, melakukan kegiatan untuk tukar – menukar informasi, pendapat gagasan dari peserta untuk mendalami suatu pokok persoalan tertentu dan ingin memperolah suatu pemahaman / pengertianbersama
BENTUK-BENTUK DISKUSI
Pasal 12
- Diskusi Kelompok
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh beberapa ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, diikuti oleh para peserta dengan jumlah yang kecil yang memiliki minat yang sama, melakukan kegiatan untuk tukar – menukar informasi, pendapat gagasan dari peserta untuk mendalami suatu pokok persoalan tertentu dan ingin memperolah suatu pemahaman / pengertianbersama
Pasal 13
- Forum
Suatu bentuk pertemuan dimana dihadiri oleh cukup banyak peserta, kehadiran peserta tidak diikat oleh ketentuan-ketentuan khusus, para peserta sebagian atau seluruhnya belum tentu pokok masalah yang dibahas, pertemuan tidak mengaharapkan hasil tertentu, dan lalulintas pendapat tidak diarahkan kepada satu buah pikiran bersama.
- Forum
Suatu bentuk pertemuan dimana dihadiri oleh cukup banyak peserta, kehadiran peserta tidak diikat oleh ketentuan-ketentuan khusus, para peserta sebagian atau seluruhnya belum tentu pokok masalah yang dibahas, pertemuan tidak mengaharapkan hasil tertentu, dan lalulintas pendapat tidak diarahkan kepada satu buah pikiran bersama.
Pasal 14
- Panel Diskusi
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tujuannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih, dalam arti suatu pokok persoalan yang mendasar.
- Panel Diskusi
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tujuannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih, dalam arti suatu pokok persoalan yang mendasar.
Pasal 15
- Simposium
Untuk pertemuan yang khusus dihadiri oleh peserta ahli atau pakar yang menguasai suatu bidang tertentu untuk membahas suatu masalah tertentu juga
- Simposium
Untuk pertemuan yang khusus dihadiri oleh peserta ahli atau pakar yang menguasai suatu bidang tertentu untuk membahas suatu masalah tertentu juga
BAB VI
KOMPOSISI DISKUSI
Pasal 16
Diskusi kelompok terdiri dari :
- Pimpinan / Ketua diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh seluruh anggota kelompok diskusi untuk memilih jalannya diskusi.
- Sekretaris diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi yang bertugas untuk mencatat dan menyimpulakan hasil diskusi, membantu ketua diskusi
- Anggota / peserta diskusi adalah mereka yang ikut diskusi
- Pengamat, adalah seseorang yang menilai apa yang terjadi dalam kelompok diskusi
KOMPOSISI DISKUSI
Pasal 16
Diskusi kelompok terdiri dari :
- Pimpinan / Ketua diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh seluruh anggota kelompok diskusi untuk memilih jalannya diskusi.
- Sekretaris diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi yang bertugas untuk mencatat dan menyimpulakan hasil diskusi, membantu ketua diskusi
- Anggota / peserta diskusi adalah mereka yang ikut diskusi
- Pengamat, adalah seseorang yang menilai apa yang terjadi dalam kelompok diskusi
BAB VII
FORUM DISKUSI
Pasal 17
Rapat pleno perwakilan kelas / MPK adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas rapat ini diadakan untuk :
- Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara
- Pencalonan pengurus OSIS
- Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
- Penilian laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya
FORUM DISKUSI
Pasal 17
Rapat pleno perwakilan kelas / MPK adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas rapat ini diadakan untuk :
- Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara
- Pencalonan pengurus OSIS
- Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
- Penilian laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya
Pasal 18
Rapat pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
- Penyusunan program kerja tahunan OSIS
- Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS dari setiap masa bhaktinya
- Membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada masa akhir jabatan
Rapat pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
- Penyusunan program kerja tahunan OSIS
- Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS dari setiap masa bhaktinya
- Membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada masa akhir jabatan
Pasal 19
Rapat pengurus 3 hari 1x kali adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Rapat pengurus 3 hari 1x kali adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Pasal 20
Rapat koordinasi terdiri dari :
- Rapat yang dihadiri oleh wakil ketua I, sekretaris, wakil sekretaris I, bendahara, dan sekbid I sampai dengan sekbid IV.
- Rapat yang dihadiri oleh ketua I, sekretaris, wakil sekretaris II, wakil bendahara, dan sekbid V sampai dengan sekbid VIII.
- Rapat koordinasi 2 minggu sekali.
Rapat koordinasi terdiri dari :
- Rapat yang dihadiri oleh wakil ketua I, sekretaris, wakil sekretaris I, bendahara, dan sekbid I sampai dengan sekbid IV.
- Rapat yang dihadiri oleh ketua I, sekretaris, wakil sekretaris II, wakil bendahara, dan sekbid V sampai dengan sekbid VIII.
- Rapat koordinasi 2 minggu sekali.
Pasal 21
Rapat sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh ketua sekbid.
Rapat sekbid 2 minggu sekali
Rapat sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh ketua sekbid.
Rapat sekbid 2 minggu sekali
Pasal 22
Rapat luar biasa adalah rapat yang diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS dan MPK, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS
Rapat luar biasa adalah rapat yang diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS dan MPK, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS
BAB VIII
PENUTUP
Anggaran rumah tangga diubah apabila disetujui oleh 2/3 anggota perangkat OSIS
PENUTUP
Anggaran rumah tangga diubah apabila disetujui oleh 2/3 anggota perangkat OSIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar