Kamis, 22 Oktober 2015

ADRT OSIS SMANSAKA

Hay Brother... perkenalkan nama saya Mahfuzh disni saya akan berbagi sedikit tentang ADRT OSIS SMANSAKA. Semoga bermanfaat Bro buat kalian semua......


ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH

SMA N 1 KOTAAGUNG
MASA BHAKTI 2015/2016
      Jalan. Bhayangkara No. 77 Kotaagung Kab. Tanggamus 35384
      Telepon (0722) 21056 Website : Sman1kotaagung.wordpres.com
ANGGARAN RUMAH TANGGA

BABI. TUGAS POKOKDAN FUNGSI PEMIMPIN
Pasal 1
Secara umum tugas pokok dan fungsi seorang pemimpin adalah :
 Merumuskan atau mendefinisikan misi organisasiØ
 Mengusahakan tercapainya tujuan organisasiØ
 Mempertahankan keutuhan organisasiØ
 Menyelesaikan konflikØ
BAB II. TUGAS ATAU WEWENANG PERANGKAT OSIS
Pasal 2
Tugas wewenang pembina OSIS
 Bertanggungjawab atas seluruh pengelolaan,pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya.Ø
 Memberikan nasehat kepada MPK dan pengurus OSISØ
 Mengesahkan keanggotaan MPK dan SK. KepsekØ
 Mengesahkan Dan Melantik Pengurus OSIS dan SK. KepsekØ
 Mengarahkan penyusunan ART dan Program KerjaØ
 Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.Ø
Pasal 3
Tugas Perwakilan Kelas/ MPK
 Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas /MPKØ
 Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSISØ
 Mengajukan Calon Pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelasØ
 Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkanØ
 Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannyaØ
 Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada kepala sekolahØ
 Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah TanggaØ
Pasal 4
Tugas Pengurus OSIS
 Menyusun dan melaksanakan Program kerja sesuai dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS
Ø
 Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabatnya
Ø
 Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat Kolektif
Ø
 Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPK dan tembusan kepada Pembina pada akhir jabatannya
Ø
 Selalu berkonsultasi dengan pembina
Ø
BAB III. STRUKTUR DAN RINCIAN TUGAS PENGURUS
Pasal 5
Tugas Ketua
 Memimpin Organisasi dengan baik dan bijaksanaØ
 Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusanØ
 Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakanØ
 Memimpin rapatØ
 Menetapkan kebijkasanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakatØ
 Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusanØ
Pasal 6
Tugas Wakil Ketua
 Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaanØ
 Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusanØ
 Menggantikan ketua jika berhalanganØ
 Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnyaØ
 Bertanggungjawab kepada ketuaØ
 Wakil ketua I, Sekretaris, wakil Sekretaris I, bendahara dan seksi IØ s.d. IV dan Wakil II, Sekretaris, Wakil Sekretaris II, Wakil Bendahara dan Seksi V s.d. VIII melakukan Koordinasi
Pasal 7
Tugas Sekretaris
 Memberi saran atau masukan kepada ketua dalam mengambil keutusanØ
 Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapatØ
 Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatanØ
 Bersama ketua menandatangni setiap suratØ
 Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau diserahkan kepada sekretarisØ
Pasal 8
Tugas Wakil Sekretaris
 Aktif membantu pelaksanaan tugas SeketarisØ
 Menggantikan Sekretris jikaSekretris berhalanganØ
 Masing-masing wakil sekertaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi masing-masingØ
 Wakil Sekretaris bertanggungjawab kepada Sekretaris/KetuaØ
Pasal 9
Tugas Bendahara dan Wakil Bendahara
 Bertanggungjawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran biaya/ uang yang diperlukanØ
 Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawabanØ
 BerØtanggungjawab atas inventaris dan pembendaharaan
 Menyapaikan laporan keuangan secara berkalaØ
Pasal 10
Tugas Ketua Seksi Bidang
 Bertanggung jawab atas selurus kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnyaØ
 Melaksanakan kegiatan seksi yang telah terprogramØ
 Memimpin rapat seksiØ
 Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakatØ
 Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada ketua melalui koordinatorØ
BAB IV. PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
 Keputusan perseorangan (Otoritas)Ø
Merupakan keputusan yang dibuat oleh seorang yang berwenang, lalu disampaikan kepada anggota kelompok sebagai suatu perintah. Para anggota kelompok diminta pendapat sebelumnya.
 Keputusan KonsultatifØ
Setiap anggota kelompok diminta pendapatnya kemudian ditampung, sedangkan pengolahan dan pengambila keputusan ditentukan oleh pihak yang berwenang
 Keputusan KelompokØ
Setiap anggota kelompok diminta pendapatnya dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan, sehingga tercapai kesepakatan bersama.
BAB V
BENTUK-BENTUK DISKUSI
Pasal 12
- Diskusi Kelompok
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh beberapa ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, diikuti oleh para peserta dengan jumlah yang kecil yang memiliki minat yang sama, melakukan kegiatan untuk tukar – menukar informasi, pendapat gagasan dari peserta untuk mendalami suatu pokok persoalan tertentu dan ingin memperolah suatu pemahaman / pengertianbersama
Pasal 13
- Forum
Suatu bentuk pertemuan dimana dihadiri oleh cukup banyak peserta, kehadiran peserta tidak diikat oleh ketentuan-ketentuan khusus, para peserta sebagian atau seluruhnya belum tentu pokok masalah yang dibahas, pertemuan tidak mengaharapkan hasil tertentu, dan lalulintas pendapat tidak diarahkan kepada satu buah pikiran bersama.
Pasal 14
- Panel Diskusi
Suatu bentuk pertemuan dimana peserta diikat oleh ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan tujuannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih, dalam arti suatu pokok persoalan yang mendasar.
Pasal 15
- Simposium
Untuk pertemuan yang khusus dihadiri oleh peserta ahli atau pakar yang menguasai suatu bidang tertentu untuk membahas suatu masalah tertentu juga
BAB VI
KOMPOSISI DISKUSI
Pasal 16
Diskusi kelompok terdiri dari :
- Pimpinan / Ketua diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh seluruh anggota kelompok diskusi untuk memilih jalannya diskusi.
- Sekretaris diskusi, adalah orang yang ditunjuk oleh peserta diskusi yang bertugas untuk mencatat dan menyimpulakan hasil diskusi, membantu ketua diskusi
- Anggota / peserta diskusi adalah mereka yang ikut diskusi
- Pengamat, adalah seseorang yang menilai apa yang terjadi dalam kelompok diskusi
BAB VII
FORUM DISKUSI
Pasal 17
Rapat pleno perwakilan kelas / MPK adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas rapat ini diadakan untuk :
- Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara
- Pencalonan pengurus OSIS
- Memimpin pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
- Penilian laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya
Pasal 18
Rapat pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
- Penyusunan program kerja tahunan OSIS
- Penilaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS dari setiap masa bhaktinya
- Membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada masa akhir jabatan
Pasal 19
Rapat pengurus 3 hari 1x kali adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil-wakil sekretaris, bendahara, dan wakil bendahara membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.
Pasal 20
Rapat koordinasi terdiri dari :
- Rapat yang dihadiri oleh wakil ketua I, sekretaris, wakil sekretaris I, bendahara, dan sekbid I sampai dengan sekbid IV.
- Rapat yang dihadiri oleh ketua I, sekretaris, wakil sekretaris II, wakil bendahara, dan sekbid V sampai dengan sekbid VIII.
- Rapat koordinasi 2 minggu sekali.
Pasal 21
Rapat sekbid adalah rapat yang dipimpin oleh ketua sekbid.
Rapat sekbid 2 minggu sekali
Pasal 22
Rapat luar biasa adalah rapat yang diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS dan MPK, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS
BAB VIII
PENUTUP
Anggaran rumah tangga diubah apabila disetujui oleh 2/3 anggota perangkat OSIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar